Job Fair Berbayar? Benarkah

Job Fair merupakan suatu event yang paling ditunggu oleh para freshgraduate dan jobsekeer. Job fair adalah sebuah tempat yang mempertemukan secara langsung antara recruitmen (perusahaan) yang mencari atau membutuhkan SDM baru dengan jobseeker (yang membutuhkan lowongan kerja). Job fair merupakan altenatif pilihan bagi para jobsekeer untuk mencoba masuk ke dunia kerja setelah mereka lulus dan atau yang cari kerja . Event Job fair hampir setiap bulan selalu ada, baik yang diadakan oleh Disnaker atau lembaga lain.


job fair berbayar


Untuk dapat masuk ke event job fair, ada yang dapat masuk secara gratis dan atau membayar tiket masuk ke event tersebut. Biaya tiket masuk event job fair antara Rp 25.000 sampai Rp 35.000. biasanya setelah kita masuk dengan tiket tersebut, kita akan di beri cap stempel pada tangan kita. Dan ada pula untuk masuk acara job fair, kita harus membeli tiket seminar terlebih dahulu, jika tidak membeli tiket seminar kita tidak bisa masuk acara job fair.

Job fair dengan seminar, saya pernah mengikuti acara “Seminar & Job Expo UN**** ” di daerah asalku Kota K pada 21 desember 2016, untuk dapat masuk acara job fair saya harus membayar tiket seminar sebesar Rp 25.000. Dan saya membayar dan mengikuti seminar sampai selesai, kemudian langsung ke acara job fair yang ada di ruang sebelahnya. Entah terlalu cepat atau sudah lama seminar itu, saya masuk kurang lebih 10 menit tapi sudah selesai. Seminar tersebut membicarakan tentang bagaimana menjadi jobsekeer yang baik dan sedikit pengalaman dari si pembicara. Tapi setelah saya pulang dari acara tersebut, acara seminar ada lagi(dalam angan saya tadi kan sudah selesai). Itu pengalaman saya mengikuti seminar dan job fair.

Pertanyaannya apakah nominal tersebut pantas bagi para jobsekeer yang mencari kerja? Bagi saya, biaya untuk masuk ke acara job fair itu sangat memberatkan karena sudah banyak biaya yang saya keluar untuk membuat resume dan dokumen pendukung, dan biaya untuk datang ke acara tersebut. Apalagi bagi para jobsekeer yang rumahnya jauh dari lokasi jobfair (luar kota) datang ke acara tersebut. Mereka sudah mengeluarkan biaya perjalanan yang tinggi untuk dapat mengikuti acara tersebut. Para jobsekeer harus mengeluarkan biaya lagi untuk masuk ke acara tersebut. dan perusahaan yang mengikuti acara tersebut tidak sesuai dengan ekspetasi mereka karena perusahaan yang ikut sedikit dan perusahaan itu-itu saja yang mengikuti yang sering dijumpai di event job fair di tempat lain.

Tujuan utama job fair adalah mempertemukan para recruitmen dan jobsekeer bukan untuk mencari keuntungan. Apakah job fair berbayar benar?

Tim Dinaskertrans Prov Jatim Bersama pengawas ketenagakerjaan mengadakan sidak atas penyelenggaraan Job Fair yang di selenggarakan oleh pihak swasta yang berlokasi di Gedung JX Internasional Expo Surabaya pada tanggal 11 januari 2017.

Sidak dilaksanakan karena ditengarai banyak pelaksanaan job fair yang dilakukan pihak event organizer (EO) selama ini memungut biaya kepada pencari kerja, atau dikemas dalam penyelenggaraan seminar yang dilanjutkan dengan melamar kerja. Namun kenyataannya dilapangan untuk masuk dan mengikuti kegiatan tersebut pencari kerja diwajibkan membayar.

Emiari, ST, MM kepala seksi pengembangan pasar kerja sebagai ketua sidak menyampaikan bahwa penyelenggaraan job fair yang diselenggarakan CV. Januar Jaja Saputra telah melanggar Konvensi ILO No. 88, Surat Edaran Menaker No. 11 Tahun 2015 dan Pemaker No. 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang berisi :

  1. Penyelenggaraan Job Fair wajib memperoleh persetujuan dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Pengajuan permohonan dengan melampirkan SIUP, rencana jumlah perusahaan, perkiraan lowongan dan penempatan yang ditargetkan, dan surat pernyataan.
  2. Dilarang melakukan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka tim Disnakertrans Prov. Jatim memberi teguran dan pembinaan berupa penghentian pungutan biaya masuk bagi pencari kerja dan membuat surat pernyataan oleh penyelenggara untuk tidak mengulangi lagi serta taat pada aturan yang berlaku.

Jadi kegiatan job fair berbayar merupakan kegiatan yang melanggar hukum karena melanggar Konvensi ILO No. 88, Surat Edaran Menaker No. 11 Tahun 2015 dan Pemaker No. 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3.Untuk itu, bagi pencari kerja dan masyarakat diharapkan untuk lebih kritis terhadap event job fair.



Sumber :
Disnakertransduk.jatiprov.go.id/website/tim-disnakertrans-jatim-adakan-sidak-penyelenggara-jobfair-berbayar-di-surabaya

Populer post

Contoh Surat tanggung jawab Orang Tua atau Wali

Jadwal Job Fair Bulan November 2017

Account Executive

Surat Lamaran Kerja Sederhana

cara membuat contact form atau contact us di blogger

Harga Xiaomi Mi 5s Plus Terbaru

Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Bursa Kerja atau Job Fair bagi Fresh Graduate

Cara Menghilangkan Nama Blog Di Depan Judul Artikel Postingan

Jadwal Job Fair Bulan Oktober Tahun 2017