Cara membuat SKCK dan Persyaratannya


SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dulu, surat ini diberikan kepada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tidak kejahatan hingga tanggal dikeluarkan SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI  melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga  masyarakat untuk memenuhi permohanan yang bersangkutan  atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dibuat. SKCK dapat diperpanjang lagi bila  masa berlaku sudah habis dan batas masa habis maksimal 1 tahun.

SKCK merupakan dokumen pendukung yang sangat diperlukan untuk melengkapi pesyaratan melamar kerja. Proses membuat SKCK sangat mudah, hanya diperlukan waktu satu hari kerja bisa langsung jadi. Namun, untuk membuat SKCK harus mengumpulkan beberapa dokumen sebagai persyaratan mendapatkan SKCK . Berikut persyaratan untuk membuat SKCK, yaitu:

·         Surat Pengantar (dari Desa dan Kecamatan)
·         Fotocopy KTP/SIM
·         Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
·         Fotocopy Akta Kelahiran
·         Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar 

Untuk membuat SKCK, Anda harus ada dua pilihan yaitu membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK. Karena kedua pilihan tesebut,  ada perbedaan pada persyaratan yang harus dibawa. Berikut cara membuat SKCK baru dan bagaimana cara memperpanjangnya.

Langkah-langkah untuk membuat SKCK baru
·         Membuat Surat pengantar dari Desa
·         Membuat Surat pengantar dari Kecamatan dengan membawa  Surat pengantar dari Desa
·         Membuat SKCK di Polsek dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat lain.
·         Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
·         Pengambilan sidik jari oleh petugas.
·         Setelah SKCK dicetak, kemudian fotocopy SKCK untuk dilegalisasi.

Lalu bagaimana pesyaratan dan langkah-lagkkah untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya.  Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:

·         Membawa lembar SKCK lama yang asli (batas maksimal habis masa berlakunya adalah 1 tahun)
·         Fotocopy KTP/SIM
·         Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
·         Fotocopy Akta Kelahiran
·         Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
·         Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Biaya yang harus di keluarkan untuk pembuatan SKCK
Dasar :

·         UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan bukan Pajak (PNBP)
·         UU RI No. 20 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
·         Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.  

Cara membuat SKCK dan persyaratannya

Demikian informasi tentang cara membuat SKCK, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian guna keperluan melamar pekerjaan. Semoga Sukses....

Populer post

Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Bursa Kerja atau Job Fair bagi Fresh Graduate

Surat Lamaran Kerja Pegawai Desa

Berkas yang Disiapkan untuk Persyaratan Melamar Kerja

Admin Collection

Surat Lamaran Kerja Sederhana

Harga Xiaomi MI 5C Terbaru

Daftar 10 Pemain Muda Termahal di Dunia

Xiaomi Redmi 4X Prime full Spesifikasi 2017

Templete Bawaan Blogger Support Ads

10 Transfer Pemain Termahal Sepanjang Sejarah