Cara membuat SKCK dan Persyaratannya
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan
surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan
seseorang. Dulu, surat ini diberikan kepada seseorang yang belum pernah
tercatat melakukan tidak kejahatan hingga tanggal dikeluarkan SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan
oleh POLRI melalui fungsi Intelkam
kepada seseorang pemohon/warga
masyarakat untuk memenuhi permohanan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan
yang mempersyaratkan. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal
dibuat. SKCK dapat diperpanjang lagi bila
masa berlaku sudah habis dan batas masa habis maksimal 1 tahun.
SKCK merupakan dokumen pendukung yang sangat
diperlukan untuk melengkapi pesyaratan melamar kerja. Proses membuat SKCK
sangat mudah, hanya diperlukan waktu satu hari kerja bisa langsung jadi. Namun,
untuk membuat SKCK harus mengumpulkan beberapa dokumen sebagai persyaratan
mendapatkan SKCK . Berikut persyaratan untuk membuat SKCK, yaitu:
·
Surat Pengantar (dari Desa dan
Kecamatan)
·
Fotocopy KTP/SIM
·
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
·
Fotocopy Akta Kelahiran
·
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6
lembar
Untuk membuat SKCK, Anda harus ada dua pilihan
yaitu membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK. Karena kedua
pilihan tesebut, ada perbedaan pada
persyaratan yang harus dibawa. Berikut cara membuat SKCK baru dan bagaimana
cara memperpanjangnya.
Langkah-langkah untuk membuat SKCK baru
·
Membuat Surat pengantar dari Desa
·
Membuat Surat pengantar dari Kecamatan
dengan membawa Surat pengantar dari Desa
·
Membuat SKCK di Polsek dengan
membawa surat pengantar dan syarat-syarat lain.
·
Mengisi formulir daftar riwayat
hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
·
Pengambilan sidik jari oleh
petugas.
·
Setelah SKCK dicetak, kemudian
fotocopy SKCK untuk dilegalisasi.
Lalu bagaimana pesyaratan dan langkah-lagkkah
untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang masa
berlaku SKCK, yaitu:
·
Fotocopy KTP/SIM
·
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
·
Fotocopy Akta Kelahiran
·
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 3
lembar
·
Mengisi formulir perpanjangan SKCK
yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Biaya yang harus di keluarkan untuk pembuatan
SKCK
Dasar :
·
UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan bukan Pajak (PNBP)
·
UU RI No. 20 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang
tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
·
Surat Telegram Kapolri Nomor :
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun
2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. biaya
tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Demikian informasi tentang cara membuat SKCK,
semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat atau
memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian guna keperluan melamar
pekerjaan. Semoga Sukses....