Cara Membuat Kartu kuning dan Persyaratannya


Kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang pencari kerja untuk melamar pekerjaan yang akan dituju. Kartu kuning adalah identitas pengenal seorang pencari kerja ketika sedang mencari atau melamar pekerjaan. Dengan Kartu Kuning, pemerintah akan dengan mudah mengetahui jumlah pencari kerja.
 
Kartu Tanda Pencari Kerja

Kartu Tanda Pencari Kerja


Berikut adalah prosedur pembuatan Kartu kuning (AK1) dan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan membuat Kartu Kuning.

Dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy Ijazah SD sampai terakhir atau Surat Keterangan Lulus
·         Fotocopy sertifikat ketrampilan atau keahlian yang mendukung
·         Pas Foto 2x3 sebanyak 2 lembar(di usahakan bawa lebih)
·         Membawa Ijazah ASLI mulai SD sampai Ijazah terakhir

Prosedur pembuatan Kartu Kuning
·         Mendatangi kantor Disnakertrans di Daerah Anda tinggal
·         Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
·         Setelah Anda berada di kantor Disnakertrans silakan langsung saja ke Petugas yang menangani pembuatan Kartu Kuning (AK1)
·         Serahkan Dokumen yang Anda Bawa untuk diperiksa kelengkapangnya
·         Jika sudah lengkap, Anda akan diberi Formulir yang Anda harus isi guna pembuatan kartu kuning
·         Serahkan formulir tersebut untuk periksa apakah sudah benar. Jika sudah benar, Petugas akan memasang foto kita pada kartu kuning. Lalu ditandatangani dan distempel oleh pihak yang berwajib 
·         Setelah kartu kuning sudah jadi, silakan fotocopy kartu tersebut untuk ligalisasi.

Masa berlaku Kartu Kuning selama 2 tahun. Untuk memperpanjang Kartu Kuning bisa dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Berikut cara memperpanjang Kartu Kuning, yaitu:

·         Datang kantor Disnakertrans di Daerah Anda tinggal dengan membawa Kartu Kuning yang lama.
·         Mendatangi petugas pembuatan AK1, Anda akan diberikan fotocopy ligalisir Kartu Kuning.

Lalu berapa biaya yang harus dikeluar untuk membuat Kartu Kuning. Untuk pembuatan Kartu Kuning biaya yang harus dikeluarkan adalah gratis. Kecuali biaya fotocopy dan upgrate foto Anda yang tentunya harus membayar sendiri.

Demikian informasi tentang cara membuat Kartu Kuning dan persyaratannya, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning dan mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk membuatnya guna keperluan melamar pekerjaan. Semoga Sukses....

Populer post

Surat Lamaran Kerja Pegawai Desa

Contoh Surat pernyataan

Surat Lamaran Kerja Sederhana

Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Bursa Kerja atau Job Fair bagi Fresh Graduate

Berkas yang Disiapkan untuk Persyaratan Melamar Kerja

Contoh Surat Lamaran Kerja di Bank

Cara membuat Daftar Riwayat Hidup dan Curriculum Vitae

Xiaomi Mi 5x Full Spesifikasi 2017

Job Fair Berbayar? Benarkah