Cara Membuat Kartu kuning dan Persyaratannya
Kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang pencari kerja untuk
melamar pekerjaan yang akan dituju. Kartu kuning adalah identitas pengenal
seorang pencari kerja ketika sedang mencari atau melamar pekerjaan. Dengan
Kartu Kuning, pemerintah akan dengan mudah mengetahui jumlah pencari kerja.
Berikut adalah
prosedur pembuatan Kartu kuning (AK1) dan dokumen-dokumen yang diperlukan
sebagai persyaratan membuat Kartu Kuning.
Dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai
berikut:
·
Fotocopy KTP
·
Fotocopy Ijazah SD sampai terakhir atau
Surat Keterangan Lulus
·
Fotocopy sertifikat ketrampilan
atau keahlian yang mendukung
·
Pas Foto 2x3 sebanyak 2 lembar(di
usahakan bawa lebih)
·
Membawa Ijazah ASLI mulai SD
sampai Ijazah terakhir
Prosedur pembuatan Kartu Kuning
·
Mendatangi kantor Disnakertrans di
Daerah Anda tinggal
·
Jangan lupa untuk membawa
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
·
Setelah Anda berada di kantor
Disnakertrans silakan langsung saja ke Petugas yang menangani pembuatan Kartu
Kuning (AK1)
·
Serahkan Dokumen yang Anda Bawa
untuk diperiksa kelengkapangnya
·
Jika sudah lengkap, Anda akan
diberi Formulir yang Anda harus isi guna pembuatan kartu kuning
·
Serahkan formulir tersebut untuk
periksa apakah sudah benar. Jika sudah benar, Petugas akan memasang foto kita
pada kartu kuning. Lalu ditandatangani dan distempel oleh pihak yang
berwajib
·
Setelah kartu kuning sudah jadi,
silakan fotocopy kartu tersebut untuk ligalisasi.
Masa berlaku Kartu Kuning selama 2 tahun.
Untuk memperpanjang Kartu Kuning bisa dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.
Berikut cara memperpanjang Kartu Kuning,
yaitu:
·
Datang kantor Disnakertrans di
Daerah Anda tinggal dengan membawa Kartu Kuning yang lama.
·
Mendatangi petugas pembuatan AK1,
Anda akan diberikan fotocopy ligalisir Kartu Kuning.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluar untuk
membuat Kartu Kuning. Untuk pembuatan Kartu Kuning biaya yang harus dikeluarkan
adalah gratis. Kecuali biaya fotocopy dan upgrate foto Anda yang tentunya harus
membayar sendiri.